HEADLINE HARI INI
FOTO: Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Foto 1 dari 10
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 10
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 10
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory Corneles Pinontoan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Foto 10 dari 10
More News
- Rekomendasi