HEADLINE HARI INI
FOTO: Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929898/original/023615700_1644483984-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-1.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Foto 1 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929898/original/023615700_1644483984-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-1.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929899/original/020099300_1644483985-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-2.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929900/original/084685900_1644483985-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-3.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929901/original/031828100_1644483986-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-4.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929902/original/013456000_1644483987-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-5.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929913/original/070876900_1644484435-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-6.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory Corneles Pinontoan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929914/original/075562100_1644484436-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-7.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory C Pinontoan menerima berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929915/original/069732800_1644484437-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-8.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929916/original/060815600_1644484438-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-9.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929917/original/055656000_1644484439-20220210-FOTO-Korupsi-Pengadaan-Tanah-di-Munjul_-Mantan-Dirut-Perumda-Pembangunan-Sarana-Jaya-Dituntut-6-Tahun-8-Bulan-Penjara-TEBE-10.jpg)
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Libur Lebaran 2025, Monas Masih Jadi Lokasi Favorit Warga untuk Berwisata
-
Berita Foto Kejutan Kualifikasi F1 GP Jepang 2025, Max Verstappen Rebut Pole Position
-
Berita Foto Kemeriahan Festival Balon Udara di Wonosobo
-
Berita Foto Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik Pengguna KAJJ Padati Stasiun Pasar Senen Jakarta