FOTO: Kasus Tanah Munjul, Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut Hukuman 5,5 hingga 7 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 20:30 WIB
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
JPU KPK menuntut terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Foto 1 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Adrian bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy Adrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Tommy Adrian (kiri) dan Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy dituntut pidana penjara 7 tahun dan Anja Runtuwene 5,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Foto 9 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene (tengah) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar (tengah) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 11 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 12 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 13 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Adrian usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy Adrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 14 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar (kiri) dan Anja Runtuwene usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan Anja 5,5, tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 15 dari 15
Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)