HEADLINE HARI INI
FOTO: Kasus Tanah Munjul, Tiga Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut Hukuman 5,5 hingga 7 Tahun Penjara
JPU KPK menuntut terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Foto 1 dari 15
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 15
Foto 3 dari 15
Foto 4 dari 15
Berita Terkait
Foto 5 dari 15
Foto 6 dari 15
Foto 7 dari 15
Foto 8 dari 15
Foto 9 dari 15
Foto 10 dari 15
Foto 11 dari 15
Foto 12 dari 15
Foto 13 dari 15
Foto 14 dari 15
Foto 15 dari 15
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi