Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Warga melintas di samping outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings di mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dinas PM-PTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Suasana sepi outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Warga melintas di samping outlet Holywings di kawasan mega kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi