HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
Foto 4 dari 4
Berita Terkait