Eks ART Ibunda Nirina Zubir Dibui 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

oleh Hernowo Anggie, diperbarui 17 Agu 2022, 00:42 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 10:20 WIB
Nirina Zubir memilih kain tenun berbentuk dress, dengan motif bagian atas dan bawah berbeda. Atas kepalanya juga ditutup dengan kain tenun. (Foto: Instagram/@nirinazubir_)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memutuskan hukuman untuk eks asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dalam kasus mafia tanah keluarga.
Foto 1 dari 4
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir lantaran terbukti bersalah karena telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan uang. (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Foto 2 dari 4
FOTO: Nirina Zubir Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
FOTO: Nirina Zubir Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
Nirina Zubir. (Foto: Instagram @nirinazubir_)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. (Foto: Instagram @nirinazubir_)