Foto 1 dari 6
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan Drive Thru De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
Pelayanan loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok via Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
Petugas melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan Drive Thru De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
Pelayanan loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok via Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 6
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)