Sahabat Polisi Indonesia Laporkan Baim Wong dengan Pasal 220 KUHP: Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

oleh Hernowo Anggie, diperbarui 05 Okt 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022 12:20 WIB
[Bintang] Baim Wong
Sahabat Polisi Indonesia bereaksi atas munculnya konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Reaksi tersebut dibuktikan melalui laporan polisi atas tuduhan membuat laporan palsu.
Foto 1 dari 5
[Bintang] Baim Wong
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022. "Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Foto 2 dari 5
[Bintang] Baim Wong
Ia sekaligus menegaskan pihal terlapor adalah Baim Wong dan Paula Verhoeven. Nurma Dewi membenarkan alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pemilik saluran YouTube BaimPaula karena membuat konten video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT. (Galih W. Satria/Bintang.com)
Foto 3 dari 5
[Bintang] Baim Wong
Tengku Zanzabella yang merupakan perwakilan dari Sahabat Polisi Indonesia menyampaikan alasan melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi. Selain membuat konten prank KDRT, Sahabat Polisi Indonesia juga menemukan unsur lain. (Andy Masela/Bintang.com)
Foto 4 dari 5
[Bintang] Baim Wong
"Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena apa, karena di sini ada terjadi prank atau pembodohan masyarakat," kata Bella, sapaannya, saat ditemui di tempat yang sama. (Adrian Putra/Bintang.com)
Foto 5 dari 5
[Bintang] Baim Wong
Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa. Foto: Wimbarsana/Bintang.com