HEADLINE HARI INI
Sahabat Polisi Indonesia Laporkan Baim Wong dengan Pasal 220 KUHP: Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Sahabat Polisi Indonesia bereaksi atas munculnya konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Reaksi tersebut dibuktikan melalui laporan polisi atas tuduhan membuat laporan palsu.
Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5