Raut Wajah Kuat Ma’ruf Saat Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194745/original/089736700_1666027314-20221017-Kuat_Maruf-HER_1.jpg)
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194745/original/089736700_1666027314-20221017-Kuat_Maruf-HER_1.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194746/original/040798100_1666027315-20221017-Kuat_Maruf-HER_2.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194747/original/080626600_1666027315-20221017-Kuat_Maruf-HER_3.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194748/original/013919400_1666027316-20221017-Kuat_Maruf-HER_4.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194749/original/068790900_1666027316-20221017-Kuat_Maruf-HER_5.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194750/original/030527600_1666027317-20221017-Kuat_Maruf-HER_6.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194751/original/087600700_1666027317-20221017-Kuat_Maruf-HER_7.jpg)
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News