Raut Wajah Kuat Ma’ruf Saat Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Brigadir J

oleh Johan Fatzry, diperbarui 18 Okt 2022, 00:25 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022 00:25 WIB
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Kuat Ma'ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Foto 1 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)