HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Petugas melepas borgol terdakwa Baiquni Wibowo jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Enam perwira polisi menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil oleh rekannya sesama polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo disebut juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)