KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Okt 2022, 20:27 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022 20:25 WIB
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Foto 1 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (tengah) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)