HEADLINE HARI INI
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205922/original/020755000_1666877219-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-1.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205922/original/020755000_1666877219-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-1.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (tengah) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205923/original/012500600_1666877220-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-2.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205924/original/093832200_1666877220-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-3.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205925/original/085160400_1666877221-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-5.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205926/original/070919100_1666877222-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-6.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205927/original/060421200_1666877223-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-7.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205928/original/040194200_1666877224-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-8.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205929/original/023387900_1666877225-20221027-KPK-Frank-Wijaya-Helmi-9.jpg)
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Potret Steffi Zamora dan Elina Joerg Adu Pesona dalam Balutan Dress Putih
-
Berita Foto Melenggang ke Perempat Final, Inter Milan Tantang Bayern Munchen
-
Berita Foto Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
-
Berita Foto Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
- Rekomendasi
-
-
Foto Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
-
Foto Pemotretan Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah, Jadi Orang Penting di Bandung Barat
-
Foto Potret Maudy Effrosina Pacar Fadly Faisal Pakai Dress Hitam, Tampil Elegan Bikin Terpikat
-
Foto Marak PHK, Warga Serbu Bursa Kerja di Thamrin City Jakarta
-
Foto Potret Steffi Zamora dan Elina Joerg Adu Pesona dalam Balutan Dress Putih