HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Pengusaha, Frank Wijaya (tengah) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Pengusaha, Frank Wijaya (kedua kanan) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Pengusaha, Frank Wijaya menuju mobil tahanan usai rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)