Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Terdakwa Arif Rachman Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). JPU menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). JPU menolak nota keberatan (eksepsi) Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)