Foto 1 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289793/original/049350900_1673569981-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_1.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat digiring masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289794/original/012619900_1673569982-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_2.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289795/original/077509100_1673569982-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_3.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289796/original/075192100_1673570049-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_4.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289797/original/037840600_1673570050-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_5.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289798/original/006601300_1673570051-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_6.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289799/original/065524300_1673570051-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_7.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289800/original/026144300_1673570052-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_8.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4289801/original/087644400_1673570052-Gubernur_Papua_nonaktif_Lukas_Enembe_Resmi_Huni_Rutan_KPK-TEBE_9.jpg)
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
-
Berita Foto Potret Umat Muslim di Korea Selatan Rayakan Idul Fitri 1446 Hijriah
Tag Terkait