Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

oleh Johan Fatzry, diperbarui 18 Jan 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023 12:00 WIB
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Foto 1 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi berbicang dengan kuasa hukum saat akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Kenakan Busana Serba Putih, Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Suasana sidang Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)