HEADLINE HARI INI
Begini Ekspresi Putri Candrawathi saat Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 9
Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 9
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 9
Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 9 dari 9
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi