HEADLINE HARI INI
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305098/original/087457500_1674816231-20230127-Arif-Rachman-Tallo-1.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305098/original/087457500_1674816231-20230127-Arif-Rachman-Tallo-1.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305099/original/001515000_1674816233-20230127-Arif-Rachman-Tallo-2.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305100/original/015404800_1674816234-20230127-Arif-Rachman-Tallo-3.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305101/original/023770200_1674816235-20230127-Arif-Rachman-Tallo-4.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305102/original/027808000_1674816236-20230127-Arif-Rachman-Tallo-5.jpg)
Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Menikmati Keindahan Swiss Van Java di Jalur Alternatif Wonosobo-Dieng Jawa Tengah
-
Berita Foto Potret Warga Gaza Mengubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Minyak
-
Berita Foto Pertahankan Pole Position, Max Verstappen Raih Podium Utama Perdananya di GP Jepang 2025
-
Berita Foto Arus Balik Lebaran 2025, Puluhan Ribu Orang Kembali ke Surabaya
Tag Terkait