Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Jan 2023, 18:01 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023 17:45 WIB
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto 1 dari 5
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)