Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305136/original/017901200_1674817256-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-1.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305136/original/017901200_1674817256-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-1.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305137/original/049939300_1674817257-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-2.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305138/original/064200000_1674817258-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-3.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305139/original/067483400_1674817259-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-4.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4305140/original/072126000_1674817260-20230127-AGUS-NURPATRIA-TALLO-5.jpg)
Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Pembacaan Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Penjagaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Diperketat
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
Tag Terkait