Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J

oleh Johan Fatzry, diperbarui 14 Feb 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023 11:30 WIB
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Foto 1 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berpose Salam Saranghae sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Pose Salam Saranghae ala Kuat Maruf Sebelum Jalani Sidang Pembacaan Vonis di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan,Selasa (14/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)