Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Feb 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023 13:30 WIB
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Foto 1 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Ayahanda terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim sujud syukur usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menangis usai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Ekpsresi Istri terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma seusai pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Arif Rachman Arifin terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, divonis 10 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Oleh Majelis Hakim, Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Sujud Syukur dan Tangis Keluarga AKBP Arif Rahman Usai Divonis 10 Bulan Penjara
AKBP Arif Rahman Arifin, Arifin Rohim berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)