Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya

oleh Johan Fatzry, diperbarui 27 Feb 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 16:30 WIB
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang. Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Foto 1 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jakarta, Senin (27/2/2023). Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berada di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Warga megambil gambar suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jakarta, Senin (27/2/2023). Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berjaga di depan gerbang untuk pengamanan pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jakarta, Senin (27/2/2023). Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berjaga di depan gerbang untuk pengamanan pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Petugas LPSK masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jakarta, Senin (27/2/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, Begini Suasananya
Keluarga dan Kerabat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berada di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)