HEADLINE HARI INI
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372931/original/027221000_1679904041-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-1.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372932/original/025467700_1679904042-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-2.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372940/original/098068000_1679904215-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-3.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Linda yang dikenal sebagai informan kepolisian alias cepu ini dinyatakan bersalah atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu, yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372941/original/089466500_1679904216-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-4.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata JPU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372947/original/074560800_1679904647-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-5.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, Linda Pujiastuti dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372948/original/056649700_1679904648-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-6.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Karenanya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372949/original/078081900_1679904649-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-7.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar JPU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4372950/original/060076300_1679904650-20230327-Linda-Pujiastuti-Kasus-Narkoba-Irjen-Teddy-Minahasa-Iqbal-8.jpg)
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto APFI 2025: Ketika Foto Jurnalistik Berbicara Lebih Kuat dari Kata-kata
-
Berita Foto Warga Padati Perayaan Lebaran Betawi 2025 di Monas
-
Berita Foto Haru, Jutaan Pasang Mata Saksikan Misa Pemakaman Paus Fransiskus
-
Berita Foto Potret Sejumlah Pemimpin Negara Saat Hadir di Misa Pemakaman Paus Fransiskus
Tag Terkait