HEADLINE HARI INI
Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Karenanya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, serta Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan antara lain terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi