Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374721/original/018724200_1680003108-20230328-Pemusnahan-Pakaian-Bekas-Herman-1.jpg)
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek.
Foto 1 dari 12
Foto 2 dari 12
Foto 3 dari 12
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374723/original/027035900_1680003110-20230328-Pemusnahan-Pakaian-Bekas-Herman-6.jpg)
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekas impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 12
Berita Terkait
Foto 5 dari 12
Foto 6 dari 12
Foto 7 dari 12
Foto 8 dari 12
Foto 9 dari 12
Foto 10 dari 12
Foto 11 dari 12
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374731/original/011682100_1680003119-20230328-Pemusnahan-Pakaian-Bekas-Herman-11.jpg)
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 12 dari 12
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374732/original/035848900_1680003120-20230328-Pemusnahan-Pakaian-Bekas-Herman-12.jpg)
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Jumlah Korban Terus Bertambah
-
Berita Foto Hari Kedua Lebaran 2025, Pantai Ancol Taman Impian Dikunjungi 55 Ribu Orang
-
Berita Foto Melihat Tradisi Ziarah Makam Keluarga saat Hari Raya Idul Fitri
-
Berita Foto H+1 Lebaran 2025, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Jakarta
Tag Terkait