Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 04 Apr 2023, 18:37 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 18:35 WIB
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi saksi persidangan AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, anak pimpinan GP Ansor, hingga koma.
Foto 1 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Tersangka Mario Dandy Satrio seusai menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG, pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Teman Mario Dandy, Shane Lukas, juga dihadirkan dalam sidang AG, 15 tahun, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Turut hadir juga saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, yakni mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda alias APA telah hadir pada hari ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Sidang dengan terdakwa AG telah digelar sejak Rabu (29/3). Sidang akan digelar tiap hari dan ditargetkan rampung sebelum Lebaran. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Mengingat masa tahanan kekasih Mario Dandy itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 7
Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat. (merdeka.com/Imam Buhori)