10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 13 Apr 2023, 04:45 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023 04:45 WIB
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Foto 1 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri depan) bersiap memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Semarang, Jawa Tengah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Mereka ditahan di rutan berbeda yaitu Rutan Polres Jaksel, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakbar Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan KPK Kav.C1, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
KPK mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, 20 ribu dolar amerika, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Total pihak yang diamankan oleh KPK mencapai 25 orang usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 10
10 Orang Jadi Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Trans Sulawesi dan Proyek Perlintasan
Proses tangkap tangan ini terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)