HEADLINE HARI INI
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4394037/original/026306500_1681386937-Pemberi-Kerja-Harus-Bayar-THR-Buruh-Harian-Lepas-Johan-1.jpg)
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Perang Tarif AS vs China, Pemerintah Indonesia Dihadapkan pada Tantangan Besar
-
Berita Foto Potret Romantis Novia Bachmid Dinner Bareng Pacar Bule, Pamer Kemesraan
-
Berita Foto Sempat Viral dan Dikeluhkan Warga, JPO di Jalan Daan Mogot Sudah Diperbaiki dan Aman Dilewati
-
Berita Foto Pemotretan Laura Moane Bertema Snow White, Pancarkan Pesona Bak Karakter Disney
Tag Terkait