HEADLINE HARI INI
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4394037/original/026306500_1681386937-Pemberi-Kerja-Harus-Bayar-THR-Buruh-Harian-Lepas-Johan-1.jpg)
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Antusiasme Warga Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
-
Berita Foto Turun ke Lapangan, Presiden Prabowo Subianto Beri Ucapan Selamat kepada Pemain Timnas Indonesia
-
Berita Foto Menang atas Bahrain, Timnas Indonesia Jaga Asa Tampil di Piala Dunia 2026
-
Berita Foto Babak Pertama Usai, Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Bahrain
Tag Terkait