Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Apr 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023 19:30 WIB
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Foto 1 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan indoor multifunction stadium (IMS) Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Adapun penghitungannya yakni pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. (Liputan6.com/Johan Tallo)