KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi

oleh Johan Fatzry, diperbarui 08 Mei 2023, 19:35 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023 19:35 WIB
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud.
Foto 1 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei s/d 27 Mei 2023 untuk kebutuhan penyidikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Kelimanya akan menghuni rumah tahanan KPK secara terpisah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Nasri Umar dan Muhammad Isroni akan menghuni Rutan KPK pada gedung ACLC. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Abdul Salam Haji Daud ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Djamaluddin dan Hasan Ibrahim di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)