Vonis 17 Tahun untuk AKBP Dody, Linda dan Kompol Kasranto di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4422467/original/067625000_1683709411-Vonis_Kasus_peredaran_Narkoba_Teddy_Minahasa-IMAM_3.jpg)
Vonis Kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto terkait kasus narkoba Teddy Minahasa.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Nyepi, Umat Hindu Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh
-
Berita Foto Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Jalanan di Kota Naypyidaw Terbelah
-
Berita Foto Terdampak Gempa Myanmar, Gedung Pencakar Langit di Thailand Ambruk
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Sejumlah Pasien di Kompleks Rumah Sakit Thailand Dievakuasi
Tag Terkait