HEADLINE HARI INI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kaji Aturan Jam Masuk Kerja
![Aturan Jam Kerja di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rcIa6rz3Qie33nuZTw5eee8w_fI=/800x400/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4428399/original/061005700_1684141851-Aturan_Jam_Kerja_di_Jakarta-IQBAL_9.jpg)
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
-
Berita Foto Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
-
Berita Foto Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
-
Berita Foto Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
-
Berita Foto Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel