Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kaji Aturan Jam Masuk Kerja

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 15 Mei 2023, 16:35 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023 16:35 WIB
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Foto 1 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pekerja melintasi JPO saat kemacetan kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pasalnya rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan contraflow terbukti masih kurang efektif dalam mengurangi kepadatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Berdasarkan rilis TomTom Traffic Index kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan signifikan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 6
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Kemacetan kendaraan saat jam sibuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)