Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kaji Aturan Jam Masuk Kerja
![Aturan Jam Kerja di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rcIa6rz3Qie33nuZTw5eee8w_fI=/800x400/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4428399/original/061005700_1684141851-Aturan_Jam_Kerja_di_Jakarta-IQBAL_9.jpg)
Aturan Jam Kerja di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto 2025, Vidio Perkuat Posisi sebagai OTT Paling Produktif di Indonesia
-
Berita Foto Tampil dengan Konsep Baru, Transformasi Plaza Semanggi Jadi Lippo Mall Nusantara
-
Berita Foto Adik Ulang Tahun, Ini Potret Marshanda Bagikan Momen Kompak Bareng Alyssa
-
Berita Foto Cek Ketersediaan Gas 3 Kg, Pimpinan DPR Inspeksi ke Pengecer Sub-Pangkalan
Tag Terkait