HEADLINE HARI INI
Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi BTS 4G
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Ial diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Foto 1 dari 8
(Kiri-kanan) Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi