Danpuspom TNI Sambangi KPK Terkait Penetapan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi pada Kasus Dugaan Suap di Basarnas

oleh Johan Fatzry, diperbarui 28 Jul 2023, 17:28 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 17:35 WIB
R Agung Handoko
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Foto 1 dari 9
R Agung Handoko
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
R Agung Handoko
Kedatangan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi usai penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
R Agung Handoko
Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, TNI memiliki aturan hukum yang diatur dalam UU 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
R Agung Handoko
Dalam kasus ini, KPK dinilai menyalahi ketentuan dalam penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI atas penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus dugaan suap di Basarnas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
R Agung Handoko dan Johanis Tanak
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menyalahi ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
R Agung Handoko dan Johanis Tanak
Pasalnya, penetapan tersangka tersebut harusnya menjadi wewenang TNI sesuai dengan UU yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
R Agung Handoko dan Johanis Tanak
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
R Agung Handoko
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)