Mulai 1 September, Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu tidak Kena Biaya

oleh Johan Fatzry, diperbarui 28 Jul 2023, 18:55 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 19:45 WIB
QRIS
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi. Dengan penetapan ini, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen dan transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3 persen.
Foto 1 dari 8
QRIS
Pembeli melakukan transaksi belanja dengan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
QRIS
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
QRIS
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
QRIS
Dengan penetapan ini, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen dan transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
QRIS
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
QRIS
"Jadi QRIS tetap tumbuh tapi pro-rakyat, jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000, 70% dari usaha mikro (Umi) dan Umi sendiri 30% dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta," ujar Doni. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
QRIS
Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
QRIS
Pembeli melakukan transaksi belanja dengan QRIS di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)