HEADLINE HARI INI
Mulai 1 September, Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu tidak Kena Biaya
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak akan terkena biaya per 1 September 2023. Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi. Dengan penetapan ini, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR nol persen dan transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3 persen.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8