Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 31 Jul 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023 17:05 WIB
Pekerja Migran Indonesia
Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menggelar aksi solidaritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut keselamatan para PMI serta pengoptimalisasian penempatan PMI.
Foto 1 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menggelar aksi solidaritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (31/7/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut keselamatan para PMI serta pengoptimalisasian penempatan PMI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi sejumlah undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di luar negeri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Dalam pernyataan resminya, massa menyebut bahwa bekerja di dalam atau di luar negeri, adalah hak asasi setiap warga negara dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, mereka juga menyebut bahwa pemerintah seharusnya hadir membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
"Kekurangan lapangan pekerjaan di dalam negeri, pemerintah seharusnya hadir membuka kesempatan kerja secara luas dan memberi pelayanan kemudahan, serta memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan menghambat, melarang atau mempersulit warga negara Indonesia atas hak bekerjanya," tuntut massa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Dalam aksinya, massa secara resmi mendesak Presiden Jokowi dalam tiga hal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Pertama, revisi Kemnaker No. 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di sektor domestik ke negara penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Kuwait. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Kedua, revisi Kemnaker No. 291 Tahun 2018 dengan menata ulang kembali Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang lebih komprehensif sesuai Konvensi Internasional No. 189 Tahun 2011, serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) secara luas, adil dan bertanggung jawab tanpa monopoli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
Pekerja Migran Indonesia
Ketiga, optimalisasi penempatan PMI ke berbagai negara penempatan dengan membangun sistem lebih modernis, mudah, praktis dan aman serta melindungi hak kerja PMI untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya demi produktifnya bonus demografi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)