Tiga Saksi Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Lukas Enembe

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Agu 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023 15:35 WIB
Sidang Lukas Enembe
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto 1 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kedua kiri) saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Adapun pada hari ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi untuk Lukas Enembe. Mereka adalah Imelda Sun seorang pemilik salon yang tinggal di Jayapura, kemudian Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Daniel Christian Lewi karyawan swasta dan, Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua Sherly Susan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengultimatum saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Awalnya, hakim ingin mengetahui adanya transfer Rp 1 miliar ke Lukas Enembe. Saksi Imelda membenarkan adanya transfer Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Hakim kemudian beralih ke Sherly Susan. Pasalnya, dalam keterangan sebelumnya, Sherly Susan mengaku tak pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
Sidang Lukas Enembe
"Baik ke saksi Sherly Susan ya, ini saudara cepat sekali berubah, tadi awalnya bilang tidak ingat pernah transfer atau tidak ada pernah meminta Rp1 miliar kepada Budi Sultan untuk ditransfer ke saudara Lukas Enembe, ya? Awalnya tadi tidak ingatkan, namun, berganti begitu cepat saudara yakin tidak pernah, yang benar yang mana?," tanya hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
Sidang Lukas Enembe
Hakim kemudian geram. Hakim mengingatkan kembali pertanyaan yang dia lontarkan kepada Sherly Susan. (Liputan6.com/Johan Tallo)