Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 13 Sep 2023, 15:53 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2023, 15:35 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Foto 1 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Dalam kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)