Usulan Kapolri soal Motor Kena Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 10 Okt 2023, 19:35 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023 19:35 WIB
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian atas usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang. Jika aturan ganjil genap resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan listrik
Foto 1 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Usulan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Usulan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Jika aturan ganjil genap untuk roda dua atau motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)