Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ungkap Alasan Penahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 11 Okt 2023, 21:35 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023 21:35 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa ada tiga tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto 1 dari 5
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa ada tiga tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Salah satunya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Kasdi Subagyono untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)