Di Patung Kuda, Mahasiswa Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 16 Okt 2023, 16:35 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023 16:35 WIB
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Massa dari Front mahasiswa Demokrasi Kawal Reformasi melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Mahkamah Konstitusi (MK).untuk menolak permohonan uji materi UU pemilu terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Foto 1 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Massa dari Front mahasiswa Demokrasi Kawal Reformasi melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/10/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Aksi tersebut untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK).untuk menolak permohonan uji materi UU pemilu terkait syarat usia Capres-Cawapres. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Sebagaimana diketahui hari ini, Senin (16/10/2023) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Para pemohon uji materi ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Atau dengan menambahkan syarat berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Aksi Tolak Uji Materi UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (merdeka.com/Imam Buhori)