Polisi Gagalkan Penyelundupan 11 Penyu Hijau untuk Hidangan di Bali

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 17 Okt 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023 17:05 WIB
Penyu Hijau Bali
Sebanyak 11 penyu hijau berhasil diselamatkan saat hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali, untuk dijadikan hidangan. Satwa yang dilindungi tersebut diselundupkan melalui monumen lintas laut Jawa-Bali di Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (17/10/2033), sekitar pukul 01.00 Wita.
Foto 1 dari 8
Penyu Hijau Bali
Polisi membawa penyu hijau (chelonia mydas) di tempat konservasi setelah diselamatkan oleh Kantor Polisi Laut Indonesia di Denpasar, Bali, Selasa (17/10/2023). Sebanyak 11 penyu hijau berhasil diselamatkan saat hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali, untuk dijadikan hidangan. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 2 dari 8
Penyu Hijau Bali
Satwa yang dilindungi tersebut diselundupkan melalui monumen lintas laut Jawa-Bali di Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (17/10/2033), sekitar pukul 01.00 Wita. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 3 dari 8
Penyu Hijau Bali
"Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP, selanjutnya akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa, pada Selasa (17/10/2023). (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 4 dari 8
Penyu Hijau Bali
Agus mengatakan, upaya penyeludupan tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Subditgakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bali setelah merekamendapat informasi dari masyarakat terkait marak perdagangan satwa yang dilindungi tersebut. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor penyu hijau. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 5 dari 8
Penyu Hijau Bali
"(Penangkapan ini) berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Chelonia mydas (penyu hijau) untuk dikonsumsi di wilayah Bali," kata Agus. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 6 dari 8
Penyu Hijau Bali
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando Polairud Polda Bali di Benoa, Denpasar, untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 7 dari 8
Penyu Hijau Bali
Sedangkan, 11 ekor penyu hijau tersebut sudah dievakuasi untuk dititipkan dan dirawat di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 8 dari 8
Penyu Hijau Bali
"Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu tersebut," kata Agus. (SONNY TUMBELAKA/AFP)