KPU Gelar Gladi Bersih Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 18 Okt 2023, 17:35 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023 17:35 WIB
Pemilu 2024
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar gladi bersih pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Foto 1 dari 11
Pemilu 2024
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar gladi bersih pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). KPU membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 11
Pemilu 2024
Gladi bersih dilakukan di aula dan halaman Kantor KPU RI mulai pukul 14.50 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 11
Pemilu 2024
Terdapat panggung yang akan digunakan oleh calon peserta Pilpres berorasi. Kemudian, tribun untuk para pendukung bakal pasangan capres-cawapres pun sudah tertata rapi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 11
Pemilu 2024
Selain itu, personel pengamanan dalam (pamdal) juga sudah disiapkan untuk menjaga ketertiban selama pendaftaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 11
Pemilu 2024
Berdasarkan susunan acara yang dibacakan oleh pembawa acara, pembukaan pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 11
Pemilu 2024
Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres bersama para pendukung yang maksimal 30 orang dipersilakan masuk ke Gedung KPU RI, sementara pendukung lainnya sebanyak maksimal 170 orang dipersilakan menunggu di tribun panggung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 11
Pemilu 2024
Bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 pun menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran kepada pimpinan KPU di aula, lalu keluar menuju panggung untuk menyampaikan visi dan misi mereka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 11
Pemilu 2024
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 11
Pemilu 2024
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 11
Pemilu 2024
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 11 dari 11
Pemilu 2024
Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)