Berusia Lebih Dari Tiga Tahun, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4646412/original/009081900_1699863566-2023113-Batas_Usia_Kendaraan-MER_1.jpg)
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK. Selain itu, apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi denda tilang.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Banjir Rendam Permukiman Warga di Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor
-
Berita Foto Kali Angke Meluap, Jalur Penghubung Jakarta dan Kota Tangerang Terendam Banjir
-
Berita Foto Terdampak Banjir, Warga Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor Dievakuasi
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
Tag Terkait