Berusia Lebih Dari Tiga Tahun, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 13 Nov 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023 19:05 WIB
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK. Selain itu, apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi denda tilang.
Foto 1 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Kepadatan arus lalu lintas di jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta, Senin (13/11/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Lulus uji emisi nantinya akan menjadi salah satu syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Jika kendaraan bermotor tak lolos uji emisi, maka Polisi akan mengenakan sanksi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Sanksi berupa denda tilang untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi
Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)