KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 16 Nov 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023 17:05 WIB
Karen Agustiawan
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menandatangani perpanjangan masa tahanan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami pemeriksaan kasus dugaaan korupsi terkait penentuan kebijakan dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021, yang merugikan negera mencapai Rp 2,1 triliun.
Foto 1 dari 6
Karen Agustiawan
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Karen Agustiawan menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan kasus dugaaan korupsi terkait penentuan kebijakan dalam pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021, yang merugikan negera mencapai Rp 2,1 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Karen Agustiawan
Dalam perkara tersebut, KPK pada Selasa, 19 September 2023, mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011–2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Karen Agustiawan
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Karen Agustiawan
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Karen Agustiawan
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Karen Agustiawan
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. (Liputan6.com/Angga Yuniar)