Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Nov 2023, 14:49 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 14:45 WIB
Sidang Perdana Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Foto 1 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
Andhi Pramono menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
Andhi Pramono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
KPK mengungkap Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD 409,000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
Uang gratifikasi ini digunakan Andi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Sidang Perdana Andhi Pramono
Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)