Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Fasilitas Umum

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 07 Des 2023, 18:05 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023 18:05 WIB
Alat peraga kampanye (APK)
Alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi ruang publik sejak 28 November 2023, tepat saat dimulainya masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Foto 1 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Pengendara motor saat berhenti di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman kawasan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi ruang publik sejak 28 November 2023, saat dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Sayangnya, masih banyak APK yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota bahkan tak mengindahkan aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
APK yang dipasang di lokasi atau fasilitas umum dapat mengganggu kenyamanan warga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Pengendara kendaraan bermotor melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 10
Alat peraga kampanye (APK)
Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)