Jelang Pemilu 2024, Calon Anggota KPPS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 12 Des 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023 15:05 WIB
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Foto 1 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Petugas kesehatan memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewajibkan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
KPU RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, hal ini diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” jelas Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya, dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
“Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Selain pemeriksaan kesehatan, KPU RI juga membatasi usia calon petugas KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon petugas KPPS juga harus dipastikan tidak pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim pemenangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 9
Pemeriksaan Kesehatan KPPS
Sebagai informasi, terdapat terdapat 31 petugas KPPS yang meninggal dunia di Jakarta pada Pemilu 2019. Selain itu terdapat pula 158 petugas yang jatuh sakit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)