Tanggapi Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri Angkat Bicara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 20 Des 2023, 07:59 WIB
Diterbitkan 20 Des 2023 07:35 WIB
Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menanggapi putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Foto 1 dari 8
Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Firli Bahuri
Firli menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Firli Bahuri
Menurut Firli, dalam putusannya hakim tidak menolak gugatan yang diajukan melainkan tidak dapat menerima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Firli Bahuri
Firli kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Firli Bahuri
"Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah: tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Firli Bahuri
Firli menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan penetapannya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Firli Bahuri
Firli memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Firli Bahuri
Firli juga mengingatkan, dalam proses hukum yang berjalan, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)