HEADLINE HARI INI
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Vonis Sanksi Berat Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan.
Foto 1 dari 8
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8