Majelis Etik Dewan Pengawas KPK Vonis Sanksi Berat Firli Bahuri

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Des 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023 16:05 WIB
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan.
Foto 1 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris membeberkan pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)