HEADLINE HARI INI
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709328/original/034590300_1704706305-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_1.jpg)
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih. T
Foto 1 dari 10
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Foto 10 dari 10
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
-
Berita Foto Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Matangkan Strategi Hadapi Bahrain
-
Berita Foto Hadapi Skuad Garuda, Timnas Bahrain Jajal Rumput SUGBK
-
Berita Foto Puluhan Helikopter dan Ribuan Personel Dikerahkan Padamkan Kebakaran Hutan Korea Selatan