Poster Para Caleg Dicoret dengan Tulisan Tersangka Penusukan Pohon

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 12 Jan 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024 18:05 WIB
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pelabelan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan tersebar di media sosial. Terlepas dari pelabelan tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.
Foto 1 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Poster dari para Calon Legislatif (caleg) Pemilu 2024 dilabeli tulisan "Tersangka Penusukan Pohon" terpaku dipohon yang tertanam di kawasan Jakarta Utara, Jumat (12/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pelabelan dilakukan oleh orang tidak dikenal yang tersebar di media sosial. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Terlepas dari pelabelan tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Patut diketahui, paku yang ditancapkan pada batang pohon berpotensi merusak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Dalam jangka panjang, paku yang ditancapkan akan memengaruhi pertumbuhan dan Kesehatan pohon. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Estetika wilayah pun menjadi rusak akibat pemasangan APK yang sembarangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)