Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bahayakan Pengendara di Jembatan Layang Mampang

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jan 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024 15:05 WIB
APK Pemilu 2024
Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta.
Foto 1 dari 8
APK Pemilu 2024
Bendera partai politik terpasang pada pinggiran Jembatan Layang Mampang, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 8
APK Pemilu 2024
Seperti diberitakan Antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebelumnya mengimbau partai politik untuk menertibkan sendiri APK di zona terlarang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 8
APK Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 8
APK Pemilu 2024
Benny berharap sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 8
APK Pemilu 2024
Relawan memasang alat peraga kampanye (APK) pada pinggiran Jembatan Layang Mampang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 8
APK Pemilu 2024
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu satu minggu bagi peserta Pemilu untuk merapikan APK demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Posko pemilu maupun partai politik, diminta bergerak mulai Jumat (19/1). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 8
APK Pemilu 2024
Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut, pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur partai politik terkait aturan yang ada. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 8
APK Pemilu 2024
Penertiban ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 yang menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, selama masa kampanye Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)