Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 05 Mar 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024 18:05 WIB
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Dalam aksinya, massa menyuarakan penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 dan mendukung langkah Hak Angket. Selain soal masalah Pemilu 2024, massa juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Massa juga mendesak agar DPR RI segera menggunakan Hak Angket untuk memeriksa kecurigaan terjadinya kecurangan atau pun pelanggaran pada Pemilu 2024.
Foto 1 dari 5
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi membakar ban bekas saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 5
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 dan mendukung langkah Hak Angket. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 5
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Selain soal masalah Pemilu 2024, massa aksi juga meminta agar pemerintah segera menurunkan harga sembako. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 5
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Massa juga mendesak agar DPR RI segera menggunakan Hak Angket untuk memeriksa kecurigaan terjadinya kecurangan atau pun pelanggaran pada Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 5
Aksi Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (merdeka.com/Arie Basuki)