HEADLINE HARI INI
Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres IKN
Status Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia selama belum ada keputusan presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Hal ini berdasar pada Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39. Setelah Keppres terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Bab X Ketentuan Peralihan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 39 menyebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Namun informasi tersebut dibantah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Dini menyatakan, status Jakarta masih Ibu Kota Negara Indonesia selama belum ada keputusan presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait perpindahan dari Jakarta ke Nusantara (IKN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
More News
- Rekomendasi