Berkejaran dengan Waktu, KPU Selesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 19 Mar 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 19:30 WIB
Pleno KPU
Hari ini, Selasa (19/3/2024), KPU menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara nasional Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia atau masih tersisa empat provinsi yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan yang dalam proses perampungan rekapitulasi nasional. KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 jika rekapitulasi telah selesai secara keseluruhan.
Foto 1 dari 9
Pleno KPU
Suasana rapat pleno terbuka penghitungan suara nasional Pemilu 2024 yang digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 9
Pleno KPU
Hari ini, Selasa (19/3/2024), KPU menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara nasional Pemilu 2024 untuk Provinsi Jawa Barat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 9
Pleno KPU
Sebelumnya KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 9
Pleno KPU
Saat ini, masih tersisa empat provinsi yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan yang dalam proses perampungan rekapitulasi nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 9
Pleno KPU
KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 jika rekapitulasi telah selesai secara keseluruhan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 9
Pleno KPU
Jika rekapitulasi selesai maka hasil Pemilu 2024 akan langsung ditetapkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 9
Pleno KPU
Rabu (20/4/2024) atau besok dijadwalkan menjadi batas akhir penetapan hasil rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 9
Pleno KPU
Patut diketahui, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 9
Pleno KPU
Artinya, dalam konteks Pemilu 2024, KPU harus sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional paling lambat pada 20 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)